Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah pusat kini dapat dinikmati oleh warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pascadiresmikan 1 Januari lalu. Terdapat sembilan rumah sakit di Kota Tangsel yang akan melayani pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Di Kota Tangsel ada sembilan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 2014,” ujar Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana, kepada wartawan, kemarin.Sembilan rumah sakit yang melayani pasien BPJS terdiri atas rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. Mereka terdapat di lima kecamatan di Kota Tangsel.

Kesembilan rumah sakit tersebut antara lain RSUD Kota Tangerang Selatan, RS Bhinneka Bhakti Husada, RS Anak Permata Sarana Husada (Kecamatan Pamulang). Selanjutnya OMNI International Hospitals, RS Islam As-Shobirin (Serpong Utara), RS Ichsan Medical Centre Bintaro (Pondok Aren), RS Bunda Delima (Serpong), RS Sari Asih, dan RSIA Cinta Kasih (Ciputat).

“BPJS adalah penggabungan dari yang dahulunya program Jamsostek, Askes, Jamkesmas. Seluruh anggota TNI dan Polri juga termasuk menjadi pasien BPJS,” terang Maya.

Maya mengatakan, ke-sembilan rumah sakit tersebut telah dapat melayani pasien peserta BPJS. Untuk itu, Maya menyarankan warga Kota Tangsel yang belum menjadi peserta BPJS agar lekas mendaftarkan diri. “Tentunya di lokasi pelayanan pendaftaran yang telah ditunjuk oleh  pemerintah,” katanya.

Diterangkan Maya, tujuan utama program nasional ini adalah untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup, yakni, memperoleh pelayanan di bidang kesehatan. Pelayanan BPJS bidang kesehatan menganut sistem berjenjang.

Pelayanan yang dijamin di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, yakni Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).

Pelayanan ini dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara. Selain itu terdapat pula pelayanan kesehatan tingkat lanjut, yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Pelayanan dilakukan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan tingkat lanjut di rumah sakit bersifat rujukan, mencakup rawat jalan, meliputi administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis.

Selanjutnya juga melayani tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, pelayanan alat kesehatan implan, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, pelayanan darah, pelayanan kedokteran forensik, hingga pelayanan jenazah.

Sementara itu, pelayanan kesehatan rawat inap sesuai dengan ketentuan hak dan kelas perawatannya, meliputi perawatan inap non intensif dan perawatan inap di ruang intensif.