Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Sebanyak 22 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia telah mengimplementasikan fasilitas teknologi informasi sistem bridging untuk pendataan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem itu akan mempermudah proses pendaftaran pasien rujukan antar rumah sakit.”Setelah dianalisis, antrean fasilitas kesehatan yang panjang, ternyata masalahnya pada sistem pendaftaran. Tujuan bridging ini agar pasien tidak terlalu lama mengantre untuk mendapat pelayanan,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi saat meninjau loket BPJS Kesehatan yang telah melakukan bridging di RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, kemarin.
Menkes menyatakan sistem bridging bakal meningkatkan proses pemasukan data pasien rujukan, tapi tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan tiap sistem rumah sakit sehingga antrean peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan dapat dikurangi.

”Sistem bridging juga mampu meningkatkan kecepatan proses pengelolaan klaim, piutang, dan verifikasi,” papar Menkes.

Hingga akhir Juni 2014, sebanyak delapan RS vertikal di Jakarta telah mengimplementasikan penuh sistem itu, yaitu RS Cipto Mangunkusumo, RSUD Tarakan, RSUP Fatmawati, RS Haji, RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, RSPI Sulianti Saroso, dan RSUP Persahabatan.

Empat belas RS lain yang juga menerapkan sistem bridging di seluruh Indonesia yaitu RSUD Margono Soekarjo (Purwokerto), RSUP Dr Sardjito (Yogyakarta), RSUD Tugurejo (Semarang), RSUD Dr Moewardi (Surakarta), dan RSOP Dr Soeharso (Surakarta).

Kemudian, RS Hasan Sadikin (Bandung), RSUD Karawang (Karawang), RSUD Dr Soetomo (Surabaya), RSUD Dr W Sudirohusodo (Mojokerto), RSUD Genteng (Kabupaten Ba nyuwangi), RSUP Wahidin Sudirohusodo (Makassar), BLU RSUP Prof Dr R D Kandou (Manado), RSUD Arifin Achmad (Pekanbaru), dan RSU Adam Malik (Medan).

”Kita memang mulai dari RS vertikal yang dalam kewenangan langsung Kementerian Kesehatan. Tapi pada dasarnya semua RS sudah menyatakan akan menerapkan (sistem bridging) juga. Pertimbangan utama dimulai dari RS vertikal ialah karena paling banyak pasiennya,” papar Menkes.

Menkes berharap dalam jangka waktu 2-3 bulan ke depan seluruh RS vertikal selesai menerapkan sistem tersebut agar memudahkan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi 2 jam

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan banyak keuntungan yang bisa diperoleh melalui sistem bridging.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, misalnya, proses antrean akan menjadi lebih cepat karena registrasi peserta hanya dilakukan dalam sistem rumah sakit. ”Dengan sistem tersebut, dalam waktu kurang dari 3 menit, peserta sudah mendapat surat eligibilitas peserta (SEP) serta secara otomatis terdaftar dalam sistem informasi manajemen rumah sakit,” kata dia.

Adapun bagi peserta BPJS Kesehatan yang dirujuk dari puskesmas ke RS, semula harus mengantre 5 jam kini hanya sekitar 2 jam untuk mendapatkan layanan RS tempat dia dirujuk.

”Sebab, peserta BPJS tidak perlu lagi mengantre di BPJS Kesehatan Center dan bisa langsung mendaftar pada loket rumah sakit, setelah dirujuk dari puskesmas,” tukas Fachmi.