Pelatihan Rumah Sakit | Jadwal Pelatihan Rumah Sakit-Pemerintah Kabupaten Majalengka berencana melakukan kenaikan seluruh tarif pelayanan kesehatan di dua Rumah Sakit Daerah, Cideres dan RSUD Majalengka, yang kenaikannya mencapai lebih dari 300% dari tarif semula. Pemerintah beralasan kenaikan tarif tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh pasien di Rumah Sakit, sertaperlunya penyesuaian tarif layanan. Terakhir kali penyesuaian tarif layanan dilakukan pada tahun 2008 sehingga dianggap sudah terlalu lama.Berdasarkan data yang tertuang dalam Raperda yang disampaikan Bupati Majalengka Sutrisno, kenaikan tarif layanan kesehatan tersebut hampir untuk semua komponen layanan dan kenaikannya cukup tinggi. Itu di antaranya saja untuk tindakan medis dan gawat darurat, up hecting semula tarifnya hanya Rp 4.000 kini menjadi Rp 28.000, incisi abses yang semula hanya Rp 15.000 tarif baru direncanakan mencapai Rp 45.000, untuk pelayanan rawat inap, penggunaan fasilitas rawat inap yang semula Rp 24.000 naik menjadi Rp 37.000, visite dokter yang semula hanya Rp 4.000 naik menjadi Rp 23.000, asuhan keperawatan tiga shif menjadi Rp 10.000 dan makanan pasien Rp 30.000 serta sejumlah pelayanan lainnya yang sebagian di antaranya kenaikannya cukup tajam.
Menyikapi rencana kenaikan layanan tersebut FPKB, seperti disampaikan juru bicaranya Suheri, kenaikan tersebut jangan sampai membebani masyarakat, harus bermuara pada peningkatan mutu pelayanan serta sarana dan prasarana kesehatan.
“Rumah Sakit khittahnya adalah rumah yang menyehatkan, tidak ada lagi ruang perawatan yang pengap, kipas angin yang mati, air kran yang tersumbat sehingga pasien tak bisa mandi, sulit BAB atau bahkan buang air kecil sekalipun karena air tidak mengalir, itu adalah fakta yang paling mutahir yang terjadi beberapa hari lalu di Rumah Skait,” ungkap Suheri.
Kenaikan retribusi juga harus mampu mengalokasikan untuk penambahan dokters pesialis dan tenaga paramedis lainnya yang disertai dengan peningkatan profesionalitas, integritas dan attitude dalam pelayanan.
“Tidak lagi ditemukan perawat dan dokter yang ketus terhadap pasiennya sehingga pasin tidak lagi mau datang untuk berobat,” kata Suheri.
Selain itu harus ada pemenuhan kebutuhan obat dalam sistem satu atap, jangan ada lagi keluhan perihal obat-obatan yang harus dibeli di luar apotek Puskesmas atau Rumah Sakit. Yang terpenting juga adalah harus mempercepat penanganan terhadap pasien dibanding penyelesaian administrasi serta tidak ada diskriminasi pelayanan antara penggunan BPJS dan bukan BPJS.
Hal yang sama juga disampaikan FPKS, menurut keterangan ketua fraksi Asep Saepudin, kenaikan tarif semua pelayanan kesehatan haruslah jelas dasarnya, dan kenaikan harus diikuti oleh keseimbangan pelayanan yang diberikan terhadap pasien. Perlu diperjelas juga kewajiban petugas layanan dan masyarakat penggunan layanan.
“Jangan sampai kenaikan tarif yang demikian tinggi ternyata tidak diimbangi dengan pelayanan yang memadai. Kedepan jangan sampai terdengar lagi pasien lari ke rumah sakit luar akibat kecewa dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Majalengka,” ungkap Asep.(Tati Purnawati/A-147)