Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Ade M Djoen, Harysinto Linoh, mengimbau pasien yang ingin menyelesaikan pembayaran rumah sakit dapat lakukan di kasir yang telah disediakan. Hal ini, untuk mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar (pungli). “Seperti pasien BPJS saya tegaskan murni tidak bayar. Kami kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, kalau melakukan pembayaran harus melewati kasir, kalau ada yang meminta diluar itu adalah oknum,” ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (29/5/2014).
Ia menegaskan, pihak rumah sakit tidak membenarkan jika ada pasien yang membayar seperti di ruang perawatan. Jika memang terjadi demikian masyarakat harus melaporkanya.
“Ini untuk mencegah tindakan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” imbuhnya.
Sinto mencontohkan, biaya perawatan pasien BPJS memang tentu disesuaikan dengan item jenis penyakit yang ditanggung. Jadi memang tidak secara keseluruhan ketika pasien rawat inap.
“Untuk item yang ditanggung tetap tidak bayar,” jelasnya.