Pelatihan Rumah Sakit|Diklat Rumah Sakit – Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengembangkan pusat kesehatan masyarakat menjadi rumah sakit tipe D di 18 kecamatan.”Kalau rumah sakit kita dekatkan, warga akan lebih aman dan tidak perlu jauh-jauh harus ke RSUD. Biaya transport dan jaganya tentu akan lebih murah,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati di Jakarta, Rabu.Selain mendekatkan rumah sakit pada warga, pengembangan puskesmas ini untuk menekan jumlah pasien yang membludak di rumah sakit rujukan. Dien menyebutkan, puskesmas pada 18 kecamatan tersebut, antara lain Menteng, Kemayoran, Sawah Besar, Kalideres, Kembangan, Mampang, Tebet, Pasar Rebo, Ciracas, Kramat Jati, Cempaka Putih, Johar Baru, Koja, Pademangan, Cilincing, Jagakarsa, Kebayoran Lama, dan Pesanggrahan.
Pemilihan 18 kecamatan itu dinilai dari jumlah penduduk, lingkungan yang tidak sehat, serta fasilitas ruang hingga lantai 5 dan 6 untuk dikembangkan.Menurut dia, rumah sakit tipe D setidaknya memenuhi beberapa syarat, yakni dua tenaga spesialis dari penyakit dalam, kebidanan, bedah, dan anak. Rumah sakit juga dapat menampung ekitar 30 sampai 50 orang untuk rawat inap setiap harinya.Sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2014, puskesmas juga mencakup layanan yang tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti HIV/AIDS, infeksi menular seksual, radiologi, serta USG.Emmawati menyatakan, saat ini persiapannya sudah 90 persen dan menunggu proses lelang direktur rumah sakit.Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Fakultas Kedoktean Universitas Indonesia (FKUI) RSCM untuk penempatan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
“Sekarang kami masih proses menyekolahkan dokter khusus secara bertahap dan perlu waktu cukup lama. Saat enam bulan selesai, mereka bisa diintegrasikan menjadi dokter mandiri,” ujar dia lagi.