Diklat Rumah Sakit | Pelatihan Rumah Sakit –Mencuatnya pemberitaan penyiksaan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong tak membuat pemerintah hilang akal. Dalam pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung, di Hong Kong, Jumat (24/1) petang waktu setempat, pemerintah Indonesia meminta agar gaji para TKI yang bertugas merawat orang tua dapat dipertimbangkan.  Usulan agar adanya kenaikan gaji itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat. Saat ini ia masih berada di Hong Kong untuk membicarakan persoalan TKI dengan kementerian terkait di Hong Kong. 

Jumhur meminta agar pemerintah setempat dapat meningkatkan gaji menjadi 6 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp 8 juta.

”Mereka ternyata menyambut baik gagasan ini dan akan di dalami karena memang penduduk usia lanjut di Hong Kong sudah semakin banyak,” kata Jumhur dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (25/1).

Jumhur juga menyampaikan mengenai penempatan TKI sektor formal yang bertugas untuk merawat orang lanjut usia di panti jompo Hong Kong. Ia meminta upah yang diberikan kepada TKI itu sekitar Rp 14-15 juta per bulan.

Angka tersebut, kata dia, masih di luar uang lembur. ”Alhamdulillah direspon oleh Matthew (menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong. Hal ini juga bisa dilakukan oleh para TKI sejauh ada permintaannya.”

Sementara itu terkait dengan kasus penyiksaan yang dialami TKI Erwiana Sulistyaningsih, Jumhur mengatakan, pihak pemerintah Hong Kong berjanji untuk menuntaskan persoalan ini melalui jalur hukum secara baik.

”Rencananya tanggal 25 Maret, kasus ini akan segera disidangkan. Pemerintah dan masyarakat Hong Kong merasa sangat terkejut dengan adanya peristiwa ini sehingga mereka berjanji untuk memastikan proses hukum bisa berjalan baik,” ujarnya.