Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Sebanyak 18 puskesmas kecamatan yang tersebar di Jakarta berganti status menjadi rumah sakit tipe D berdasarkan Peraturan Gubernur No 1024 tahun 2014. Hal itu berpengaruh kepada pejabat struktural puskesmas yang akan dipimpin oleh PNS dengan golongan III B. RS tipe D memiliki minimal 40 tempat tidur, memiliki dokter spesialis, dan jumlah rata-rata per harinya mencapai 850-1.000 per hari nya. Beberapa fasilitas yang wajib dimiliki yakni unit gawat darurat 24 jam, laboratorium, USG, dan rontgen.
“Pergub sudah ada, kami sekarang tinggal menunggu proses lelang jabatan untuk direktur selesai. Kalau lelang sudah selesai dan direkturnya sudah ada, bulan November bisa kita launching,” ujar Kadis Kesehatan DKI Jakarta Dien Ermawati di Jakarta, Jumat (17/10).
Ke-18 puskesmas kecamatan yang berubah status menjadi rumah sakit tipe D tersebar di lima wilayah di Jakarta. Antara lain Johar Baru, Cempaka Putih, Kemayoran, Sawah Besar, Menteng (Jakarta Pusat), puskesmas kecamatan Kramat Jati, Pasar Rebo, Ciracas (Jakarta Timur).
Selanjutnya ada puskesmas kecamatan Tebet, Kebayoran Lama, Mampang Prapatan, Pesanggrahan, Jagakarsa (Jakarta Selatan); puskesmas kecamatan Kembangan dan Kalideres (Jakarta Barat). Serta puskesmas kecamatan Cilincing, Pademangan, Koja (Jakarta Utara).
Menurut Dien, ke-18 puskesmas kecamatan yang akan menjadi RS tipe D merupakan deretan puskesmas yang telah menerapkan rawat inap dalam beberapa tahun terakhir.
“Dari 44 puskesmas kecamatan yang ada saat ini, 29 di antaranya sudah beroperasional rawat inap,” ujar Dien.