Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pembuatan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ribka menilai, Presiden justru mendahulukan membuat peraturan pemerintah (PP) yang dinilainya tidak penting. “Undang-undang yang melindungi hak pelayanan kesehatan masyarakat memang sudah ada. Tapi PP tidak dibuat oleh Presiden. Yang di-PP-kan (diterbitkan PP) justru yang tidak terlalu penting seperti PP ASI Eksklusif (PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif),” ujar Ribka di Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2014).Ia mengatakan, seharusnya pemerintah lebih mendahulukan membuat PP yang lebih penting. Misalnya, kata dia, PP soal pemidanaan terhadap rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak melayani pasien.

Menurut Ribka, hal itu lebih penting untuk memastikan semua rakyat Indonesia mendapat pelayanan kesehatan yang sama.

“Karena sebenarnya UU-nya sudah ada. Hanya eksekusinya saja yang masih lemah. Sedangkan kami DPR kan hanya berwenang mengawasi. Eksekutor itu pemerintah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.