Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit

hospital safetyPelayanan kesehatan di Surabaya rupanya masih belum cukup maksimal. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi D DPRD Surabaya, Baktiono. Politisi asal fraksi PDIP ini sangat kecewa dengan pelayanan yang selama ini diberikan seluruh rumah sakit di Surabaya yang kurang optimal. Selain itu Baktiono juga merasa prihatin lantaran draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesehatan dari Komisi D DPRD Surabaya periode 2009-2014 masih belum dikembalikan ke DPRD oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera dibahas.

Padahal, dalam Raperda tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan. “Saat ini yang harus dievaluasi tahun 2015 ke depan adalah masih banyak oknum di kelurahan, rumah sakit dan puskesmas belum paham terhadap peraturan tentang pelayanan kesehatan,” ucapnya Selasa (30/12/2014).

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD Surabaya ini memberikan contoh seperti di kelurahan Kemayoran. Ia menerima laporan, bahwa lurah tidak mau menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Padahal, warga yang ingin mengajukan sebelumnya sudah mempunyai kartu Jamkesmas yang lama berwarna hijau kuning untuk keluarga tidak mampu.

“Seharusnya jika sudah mempunyai kartu Jamkesmas hijau kuning, itu seharusnya bisa langsung diganti kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) oleh kelurahan. Atau bisa menerima yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah Surabaya untuk berobat,” tegas Baktiono.

Mantan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini juga mengeluhkan ada salah satu rumah sakit yang tidak melayani pasien di hari libur dan malam hari. Bahkan, petugas rumah sakit langsung memasukkan pasien tersebut ke umum meskipun sudah meberi surat keterangan tidak mampu.

“Saya sangat ironis dengan hal semacam ini. Dan untuk evaluasi berikutnya kepada Pemkot Surabaya. Khusus untuk progam JKN atau BPJS, bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah, tidak boleh memungut biaya sepeser pun,” pungkasnya.