Diklat Pelatihan Rumah Sakit – Masyarakat mengeluhkan penurunan kualitas pelayanan kesehatan pasca diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Warga pun mengadukan hal ini kepada Komisi E DPRD Jawa Barat, Senin (17/2/2014). Salah seorang warga, Muhammad Mumu mengatakan jumlah obat yang diperoleh pasca JKN menjadi menurun, Pelayanan kesehatan pun harus bolak-balik sementara untuk menuju Rumah Sakit yakni RSHS memerlukan ongkos yang tidak sedikit.”Sekarang harus bolak-balik setiap minggu. Setiap berobat menunggu sampai jam 12 malam. Untuk berangkat saja butuh ongkos Rp 100 ribu,” kata warga asal Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut yang mengidap penyakit jantung ini.

Warga lainnya, Thomas Sitepu meminta keseriusan pemerintah terutama dalam hal sosialisasi peralihan dari asuransi ke BPJS. Sebab banyak masyarakat yang belum paham.

“Pelayanan rumah sakit daerah tidak memuaskan. Sehingga memilih ke RSHS meski harus bayar ongkos lebih mahal. Sementara dosis obat dan jumlahnya lebih sedikit dari yang ada di daftar. KPK harus menyelidiki ini,” kata Thomas yang merupakan peserta Askes.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Alma Lucyati mengatakan, program pemerintah pusat ini memang masih dalam tahap sosialisasi. Tahap sosialisasi ini memerlukan kerjasama dari semua pihak karena bukan hanya menjadi tugas Dinkes saja.

“Sosialisasi ini bukan tugas kita saja. Tetapi semuanya, legislatif juga, masyarakat, media. Penduduk Jabar ada 45 juta, sedangkan petugas sedikit. Semua punya tanggungjawab yang sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin menyatakan, saat ini baik pemerintah juga masyarakat memang masih kaget dengan sistem kesehatan yang baru ini. Apalagi sosialisasi masih minim, bahkan di tingkat aparatur pun masih kurang. “Banyak kepala desa yang masih menanyakan kepada saya soal BPJS,” ucapnya.

Didin berharap, Pemprov bisa turun dan ikut serta dalam pembiayaan kesehatan warganya. Dengan begitu tidak ada istilah penurunan kualitas layanan dalam pelaksanaan BPJS ini.