Persyarikatan Muhammadiyah terancam kehilangan amal usaha rumah sakit dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009. Karena itu, perwakilan Muhammadiyah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian pada beberapa pasal dalam undang-undang mengenai rumah sakit tersebut.Letua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Ketua Muhammadiyah Bidang Kesehatan, Syafiq Mughni, menjadi pemohon dalam gugatan ini. Laporan yang masuk ke MK tercatat dengan nomor perkara 38/PUU-XI/2013.
Syafiq mengatakan, beberapa pasal dalam undang-undang yang ada bisa menghilangkan hak Muhammadiyah untuk menyelenggarakan usaha rumah sakitnya. “Dengan adanya undang-undang ini, kami akan kehilangan aset,” katanya usai sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Kamis (18/4).
Pasal 7 ayat 4 menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam gugatan Muhammadiyah. Pasal itu mengharuskan pihak swasta, seperti Muhammadiyah, membentuk badan hukum khusus yang bergerak di bidang perumahsakitan untuk amal usahanya saat ini.
Syafiq mengatakan, dengan adanya aturan itu, Muhammadiyah yang sudah menjadi badan hukum akan membawahi badan dengan status yang sama. “Nantinya badan baru itu bisa berlaku di luar kontrol kami,” kata dia.