renumerasiPelatihan Penyusunan Sistim Remunerasi Rumah Sakit | Pelatihan Rumah Sakit – Kualitas sumber daya manusia bagi rumah sakit adalah yang utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini Sistem Jaminan Kesehatan Nasional 2014 telah diterapkan yang berimplikasi pada sistem penghitungan beban kerja dan jumlah tenaga, sistem penilaian kinerja serta sistem remunerasi. Adanya perubahan sistem pembiayaan tersebut otomastis berdampak pada mekanisme serta formula pemberian kompensasi kepada SDM di rumah sakit. Kompensasi tersebut diberikan berdasar perhitungan yang diperoleh berdasar beban kerja dan kinerja SDM. Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka remunerasi bagi SDM di rumah sakit sangat diperlukan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit dalam menyusun sistem remunerasi untuk meningkatkan komitmen SDM sehingga mampu meningkatkan kinerja, mutu layanan dan daya saing rumah sakit telah disusun Workshop Penyusunan Sistem Remunerasi Rumah Sakit dengan ruang lingkup materi meliputi: Remunerasi Sebagai Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja, Teknik Mendesign Sistem Remunerasi, Praktik Menyusun dan Menghitung Remunerasi Rumah Sakit. Untuk informasi dan pendaftaran dapat menghubungi 0816592791

Jadwal Pelatihan Penyusunan Sistim Remunerasi Rumah Sakit

Angkatan 3, 8-9 April 2015
Angkatan 4, 20-21 Mei 2015
Angkatan 5, 10-11 Juni 2015
Angkatan 6, 19-20 Agustus 2015
Angkatan 7, 16-17 September 205
Angkatan 8, 21-22 Oktober 2015

WORKSHOP PENYUSUNAN SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT

 

Kualitas sumber daya manusia bagi rumah sakit adalah yang utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini Sistem Jaminan Kesehatan Nasional 2014 telah diterapkan yang berimplikasi pada sistem penghitungan beban kerja dan jumlah tenaga, sistem penilaian kinerja serta sistem remunerasi.

Adanya perubahan sistem pembiayaan tersebut otomastis berdampak pada mekanisme serta formula pemberian kompensasi kepada SDM di rumah sakit. Kompensasi tersebut diberikan berdasar perhitungan yang diperoleh berdasar beban kerja dan kinerja SDM. Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka remunerasi bagi SDM di rumah sakit sangat diperlukan.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam meningkatkan kemampuan manajemen rumah sakit dalam menyusun sistem remunerasi untuk meningkatkan komitmen SDM sehingga mampu meningkatkan kinerja, mutu layanan dan daya saing rumah sakit telah disusun Workshop Penyusunan Sistem Remunerasi Rumah Sakit dengan ruang lingkup materi meliputi: Remunerasi Sebagai Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja, Teknik Mendesign Sistem Remunerasi, Praktik Menyusun dan Menghitung Remunerasi Rumah Sakit.

Angkatan IV:  11 Maret 2015

Angkatan V: 10 Juni  2015

Angkatan VI: 19 November 201