Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki utang sebanyak Rp 38,86 miliar kepada rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah pusat. Itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat menyampaikan laporan kerja anggaran 2013, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/7/2014). “Utang itu harus dibayarkan ke 115 lembaga medis swasta atau RS swasta dan RS pemerintah pusat,” kata Ahok, sapaan Basuki. Semua itu kewajiban atas pelayanan kesehatan kepada warga Ibu Kota, yang terdiri dari keluarga miskin (gakin), surat keterangan tidak mampu (SKTM), gizi buruk, dan jaminan pelayanan kesehatan pegawai negeri sipil (JPK-PNS).
“Utang ini adalah tagihan Pemprov DKI dari pihak ketiga, tapi memang belum sempat dibayar. Karena tagihannya terlambat masuk ke kami,” ucapnya. Semua utang itu, lanjut dia, telah dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014.

Pada tahun 2013 kemarin, ada penambahan jumlah kewajiban atau utang sebesar Rp 182,76 miliar. Hal ini disebabkan, karena adanya penambahan utang pada pihak ketiga di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 32,018 miliar.

Utang pada RS Swasta itu juga mengakibatkan peningkatan utang DKI di tahun 2013. “Banyak pekerjaan yang sudah diselesaikan pihak ketiga atau swasta. Tapi, pembayarannya belum diselesaikan sama SKPD atau UKPD,” ujar Ahok.