Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sakit tipe A. Tipe tersebut sama dengan yang dimiliki oleh dua rumah sakit umum pusat yang ada di Jakarta, yakni RS Cipto Mangunkusumo dan RS Fatmawati. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, saat ini telah ada dua RSUD yang berstatus tipe A, yakni RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, dan RS khusus Narkoba di Duren Sawit, Jakarta Timur. “Alhamdulillah, kemarin Tarakan lulus menjadi rumah sakit tipe A. Selain Tarakan, satu rumah sakit khusus narkoba tipenya udah A. Yang empat ini sekarang dalam pembinaan untuk kita jadikan tipe A,” kata Dien di Balaikota Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Ada enam rumah sakit yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Empat rumah sakit lainnya, yakni RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur; RSUD Koja, Jakarta Utara; RSUD Cengkareng, Jakarta Barat; dan RSUD Budi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
“Kalau tipe A kapasitastasnya bisa strata tiga. Strata tiga itu tidak boleh lagi merujuk, apapun penyakitnya, harus dilayani di situ. Tidak boleh lagi dirujuk ke rumah sakit lain,” jelas Dien.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, kata Dien, yakni dengan membenahi standar operasional prosedural, kelengkapan alat, maupun sumber daya manusia.
“Secara bertahap akan kita benahi. Mungkin, setelah ini, Pasar Rebo yang akan lebih dulu,” ujar Dien.