Pelatihan Rumah Sakit | Jadwal Pelatihan Rumah Sakit 2015

Dinfusugaan malpraktek yang dilakukan oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo yang mengakibatkan kebutaan pada bayi. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menyoroti dokter tidak memberikan informasi secara obyektif kepada pihak keluarga, sehingga menyebabkan kebutaan pada bayi yang lahir prematur.Sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdapat beberapa azas manfaat bagi konsumen untuk mendapatkan keadilan dalam hal pelayanan. Namun kenyataan dilapangan untuk tingkat standar keselamatan kesehatan dibedakan menurut kelas masing masing.

Said Sutomo ketua YLPK Jawa Timur menduga kebutaan yang dialami oleh bayi di Sidoarjo dikarenakan dokter tidak memberikan informasi secara obyektif kepada keluarga terhadap kondisi pasien. Dokter juga diduga lalai dalam memberikan penanganan kepada pasien tersebut.

Menurutnya pihak rumah sakit harus bertanggung jawab kepada pasien jika dokter terbukti melakukan malpraktek dengan memberikan ganti rugi biaya, selama perawatan dan kerugian lainnya.

Namun kasus malpraktek selama ini hanya dokter yang bertanggung jawab tetapi dari pihak rumah sakit lepas tangan. Hal tersebut sesuai dengan UU perlindungan konsumen pasal 61, tuntutan pidana harus dilakukan kepada lembaga bukan orangnya.

“Ini adalah tugas dari rumah sakit atau dokternya memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur. Jangan sampai ada informasi oleh satu dokter atau dari RS yang mengatakan bahwa penyakitnya itu tidak apa-apa, namun ketika kita berobat ke dokter lainnya. Ternyata bahwa penyakit itu sangat berpengaruh dan mengakibatkan suatu, apalagi menyebabkan kebutaan,” kata Said Sutomo, ketua YLPK Jatim.

Jika terjadi malpraktek masyarakat bisa melakukan advokasi dua cara yakni melaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta lembaga perlindungan konsumen. Dirinya mengaku selama ini jika terjadi kasus malpraktek susahnya adalah mencari saksi ahli di bidang kesehatan.

“Seharusnya efek dari kebutaan itu sudah harus dikasih tahu sehingga orang tua bisa melakukan pengobatan secara intensif,” tambahnya. (cil/rid)