Di Kabupaten Garut, baru terdapat tiga rumah sakit yang bisa melayani masyarakat yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Tri Cahyono Nugroho, mengatakan tidak semua rumah sakit dapat ikut serta dalam program BPJS. Terdapat aturan-aturan tentang standard pelayanan yang harus diberikan kepada peserta BPJS. “Sementara, jumlah rumah sakit di Garut juga terbilang masih sedikit dan rumah sakit swasta yang masuk dalam program BPJS juga sedikit karena ada standar pelayanan yang harus dipenuhi,” kata Tri.
Katanya, sudah ada rumah sakit swasta yang mengajukan untuk masuk menjadi anggota BPJS. Namun, setelah dilakukan pemantauan pertama oleh dinasnya, rumas sakit tersebut belum memenuhi standard.
“Makanya kita sarankan untuk memenuhi ketentuan dulu. Jadi, tidak semua rumah sakit dapat bergabung dengan BPJS, khususnya rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta itu ada yang hanya menyediakan ruangan kelas satu, atau bahkan ruangan VIP saja,” katanya