Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI terus berupaya mengantisipasi potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan rumah sakit provider BPJS Kesehatan dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebab, di negara lain yang juga menjalankan program serupa, kasus seperti ini pernah terjadi. “Kami mengantisipasi kemungkinan indikasi fraud itu terjadi, sekaligus mengingatkan fasilitas kesehatan yang menjalankan program JKN ini agar tidak melakukan kecurangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, di sela acara pemberian penghargaan “Hospital Awards The Best Role Model RS Vertikal” di Jakarta, Senin (8/9) malam.
Potensi kecurangan rumah sakit yang harus diantisipasi seperti mengubah atau menaikkan kode diagnosa dari yang seharusnya. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan klaim lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kecurangan yang paling mungkin terjadi seperti mark up. Misalnya, penyakit yang seharusnya level 3, tetapi dibilangnya level 4. Sehingga memang harus jelas betul kodenya, diagnosisnya, dan hal-hal lainnya,” tambah Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi.
Sejauh ini, indikasi terjadinya kecurangan tersebut memang belum ditemukan. Namun, bila hal ini dilakukan oleh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, berbagai sanksi tegas juga telah dipersiapkan.
“Kalau ketahuan melakukan fraud, tentu klaimnya tidak akan diberikan sepenuh itu. Selanjutnya, kami juga akan memberikan teguran, dan kalau kecurangannya besar akan dilakukan pemutusan kerja sama dengan rumah sakit tersebut,” tegas Menkes