rumah sakitPelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum pernah mengeluarkan izin untuk dokter asing melakukan praktik atau bekerja di Indonesia. Maka patut dipertanyakan jika saat Anda berobat di suatu rumah sakit maupun klinik ditangani oleh dokter asing. “Konsil kedokteran tidak pernah mengeluarkan surat tanda registrasi (STR) untuk dokter asing bekerja di indonesia. Kalau ada, dokter asing praktik, berarti itu tidak benar,” ujar Ketua KKI, Bambang Supriyatno saat dihubungi KOMPAS.com, Rabu (17/9/2014). Bambang mengatakan, sejauh ini izin praktik terhadap dokter asing hanya bisa diberikan jika datang ke Indonesia sebagai ahli teknologi atau transfer ilmu dan untuk kegiatan bakti sosial. Izin yang diberikan pun sifatnya hanya sementara atau hanya beberapa hari. Setelah itu, dokter asing dilarang melakukan praktik atau menangani langsung pasien di Indonesia.

Masalah keberadaan dokter asing ini tak hanya menjadi urusan KKI, melainkan juga pihak imigrasi. Keduanya pun tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Dokter asing yang melakukan praktik di Indonesia bisa langsung di deportasi. Sanksi juga bisa dikenakan kepada pihak yang mempekerjakan dokter asing tersebut.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta mengatakan, sejumlah dokter asing yang praktik di Indonesia kerap berdalih sebagai ahli teknologi maupun ikut kegiatan bakti sosial. Jika saat ini ada dokter asing yang menangani pasien, sudah dipastikan adanya praktik liar atau ilegal.

“Dinas kesehatan setempat tidak bisa mendiamkan jika ada praktik dokter asing di wilayahnya,” kata Marius.

Seperti yang terjadi pada pasien NZ dan akun Kaskus bernama Singlebreath. Keduanya mengaku ditangani dokter asing ketika berobat ke Klinik Metropole Hospital (MH) di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dokter tersebut juga tidak bisa bahasa Indonesia sehingga menggunakan penerjemah ketika berbicara dengan pasien