Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Amal Taher mewakili Pemerintah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan pengujian UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang diajukan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Senin (22/12).Pemerintah menampik dalil pemohon mengenai ketidakjelasan definisi dokter layanan primer dan adanya dualisme lembaga uji kompetensi dokter. Menurut Taher, dalil pemohon yang menganggap frasa “dokter layanan primer” dalam UU Pendidikan Kedokteran menyebabkan ketidakpastian hukum dan merusak sistem hukum praktik kedokteran juga salah.
Taher mengatakan dokter layanan primer merupakan perwujudan dari pemenuhan kebutuhan masyarakat akan seorang dokter dalam tingkat pelayanan primer. Hal tersebut sesuai dengan fungsi layanan primer yang setara dengan dokter spesialis dan dokter subspesialis lulusan pendidikan dokter dalam Pasal 1 angka 9 UU Pendidikan Kedokteran.
Pelayanan primer, lanjut Taher, adalah salah satu bentuk sistem dari sistem pelayanan kesehatan dari program jaminan kesehatan nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
Layanan strata primer sendiri berfungsi sebagai pintu masuk masyarakat ke sistem pelayanan dan menjadi mitra masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat, memelihara kesehatan, dan mengatasi sebagian besar masalah kesehatan sehari-hari. Sistem pelayanan kesehatan tersebut dibentuk karena adanya kebutuhan dan permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang membutuhkan dokter pelayanan primer.
Dilihat dari pendidikan yang harus ditempuh, dokter layanan primer mendapatkan pendidikan setara dengan spesialis yang mengintegrasikan kedokteran keluarga, kedokteran komunitas, dan kesehatan masyarakat. Diharapkan, dokter layanan primer mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama atau primer yang berkualitas.
Terkait dengan keberadaan dokter umum, Taher mengatakan dokter umum tetap diakui sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat yang selama ini sudah ada. Sesuai dengan program pendidikan yang diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran, maka dokter umum akan memiliki beberapa pilihan karier yaitu sebagai dokter umum, dokter layanan primer, atau menjadi dokter spesialis.
Untuk membedakan dokter umum dan dokter layanan primer, Taher menyampaikan dapat dilakukan melalui identifikasi terhadap tingkat pendidikan masing-masing. Lulusan fakultas kedokteran atau program studi dokter (fresh graduate) dapat dianggap sebagai dokter layanan primer dasar atau basic primary care doctor.
Uji Kompetensi
Pemerintah juga menyanggah dalil Pemohon mengenai adanya dualisme lembaga penguji kompetensi dokter. Taher menjelaskan uji kompetensi dokter adalah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa yang hendak menyelesaikan profesi dokter atau dokter gigi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi. Uji kompetensi dokter atau dokter gigi dimaksud dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran, atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
UU Praktik Kedokteran sendiri tidak mengatur norma terkait penyelenggaraan uji kompetensi. UU a quo hanya menjelaskan mengenai definisi sertifikat kompetensi yaitu surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
“Ketentuan dalam UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah sejalan, selaras, tidak tumpang-tindih dan justru kedua undang-undang tersebut saling melengkapi,” tegas Taher